Pencapaian Balai Besar POM di Denpasar sebagai Unit Pelayanan Publik dengan Predikat Pelayanan Prima tentunya tidak mudah, pasti melewati beberapa perjalanan panjang, kinerja, kreatifitas dan tentunya inovasi yang menjangkau dan menjawab kebutuhan pelanggan atau masyarakat. Pelayanan sepenuh hati dengan motto 5 S (Sambut dengan senyum dan salam didasari semangat melayani untuk member solusi) merupakan acuan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kali ini RUBRIK Si OMA akan
mengupas tuntas Standar pelayanan Publik Balai Besar POM di Denpasar yang
sesuai dengan kebutuhan pelanggan dan memenuhi Peraturan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Apa sih Standar Pelayanan Publik
Si OMA
: Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam
rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Bagaimana BBPOM di Denpasar mengemas Standar Pelayanannya
sesuai dengan Regulasi BPOM?
Si OMA : BBPOM di Denpasar dalam
melaksanakan pelayanan publik mengacu pada
Peraturan Badan POM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Sektor Obat dan Makanan, Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik di
Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan nomor 5 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan berusaha
secara elektronik di sektor Obat dan Makanan serta Peraturan Badan Pengawas
Obat dan Makanan nomor 10 tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bagaimana Pelaksanaan dan Jenis Pelayanan Publik di BBPOM di Denpasar?
Si OMA
: terdapat 9 jenis Pelayanan Publik di BBPOM di Denpasar, meliputi Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan, Layanan Penerbitan Surat
Keterangan Ekspor Obat dan Makanan, Layanan Penerbitan Sertifikat CPPOB ( Cara
Pembuatan Pangan Olahan yang Baik), Layanan Penerbitan Sertifikat CPOTB (Cara
Pembuatan Obat Tradisional yang Baik), Layanan penerbitan SPA CPKB ( Sertifikat
Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), Layanan Rekomendasi
Penotifiasi Kosmetik, Layanan Pengaduan
dan Informasi Konsumen, Layanan Pengujian Obat dan Makanan serta Layanan
Penerbitan Sertifikat CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik).
Bagaimana Jadwal Pelayanan BBPOM di Denpasar
Si OMA : Pelayanan Telepon/Tatap
Muka dan Short Messaging Services
(SMS)/ Whatsapp/Aplikasi HaloBPOM Mobile/ Surat/Email/Website/media
Sosial/Faksimile
a.
Senin-Kamis
Shift Pagi |
: |
Pukul 08.00-12.00 WITA |
Shift Siang |
: |
Pukul 12.00-16.30 WITA |
|
|
Tanpa Istirahat |
b.
Jumat
:
Shift Pagi |
: |
Pukul 08.00-12.00 WITA |
Shift Siang |
: |
Pukul 12.00-16.00 WITA |
|
|
Tanpa Istirahat |
c.
Sabtu
– Minggu dan Hari Libur Nasional
Pada
kondisi/keadaan tertentu (Kejadian Luar Biasa, kasus tertentu, permohonan
pengujian dari lintas sektor, keracunan pangan, pengujian sample kasus dari
kepolisian atau lintas sector terkait, pameran dalam rangka Komunikasi,
Informasi dan Edukasi, dll), pelayanan
tatap muka dilaksanakan sesuai perjanjian sedangkan pelayanan on line dilaksanakan melalui Short
Messaging Services (SMS)/ Whatsapp/Aplikasi HaloBPOM Mobile/
Surat/Email/Website/media Sosial.
Berapa Jumlah Pelaksana Penyelenggaraan Pelayanan
Si OMA : Front office ; 2 orang, Informasi dan Pengaduan Masyarakat : 6 orang ; Pengujian Obat dan Makanan : 14
orang ; Layanan Sertifikasi : 3 orang.
Apa saja
Kompetensi yang dimiliki Pelaksana Penyelenggaraan Pelayanan
Si OMA : Petugas Pelaksana Layanan ; Memiliki Kompetensi Pelayanan Publik ; Memahami Informasi
dan Registrasi Obat dan Makanan ; Memahami
Peraturan terkait Obat dan Makanan ; Memiliki kompetensi Pengujian Obat dan
Makanan ; Memiliki Kompetensi
Layanan Sertifikasi Impor, Ekspor, dan Cara Pembuatan yang Baik
Bagaimana Maklumat Pelayanan BBPOM di Denpasar
Si OMA : Maklumat
Pelayanan adalah pernyataan tertulis berisi keseluruhan rincian kewajiban dan
janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan. Maklumat Pelayanan ditetapkan oleh
Kepala BBPOM di Denpasar. Dalam Maklumat Pelayanan dinyatakan ; “Sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang
ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan
perbaikan secara terus-menerus dan apabila tidak menepati, kami siap menerima
sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak
sesuai standar yang ditetapkan”.
Bagaimana Pengawasan Internal Pelayanan Publik BBPOM di Denpasar?
Si OMA : Pengawasan internal dalam
pelaksanaan Pelayanan BBPOM di Denpasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pengawasan internal dilaksanakan oleh atasan
langsung dan/atau Inspektorat Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Bagaimana Jaminan Pelayanan Publik di BBPOM di Denpasar
Si OMA : Pelayanan yang diselenggarakan di lingkungan BBPOM di Denpasar
dilaksanakan sesuai dengan jaminan pelayanan berdasarkan kerangka dan prosedur
yang terdiri atas: jenis pelayanan; waktu
penyelesaian; biaya/tarif; produk layanan.
Waktu
penyelesaian penyelenggaraan pelayanan merupakan waktu paling lama yang
ditetapkan. Biaya/tarif yang dimaksud merupakan biaya yang harus dibayar
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pembayaran biaya/tarif dilakukan sebelum permohonan
pelayanan publik diproses. Jika dalam hal permohonan pelayanan ditolak, maka
biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Komentar
Posting Komentar