Langsung ke konten utama

STOP!!!! PENGGUNAAN HIDROKINON PADA KOSMETIK



Hasil survei satu dari empat remaja dibawah 18 tahun merasa lebih penting memiliki kulit putih daripada merasa bahagia. Padahal secara medis memiliki kulit yang putih belum tentu sehat. Cara memutihkan wajah banyak ditawarkan berbagai produk kecantikan dengan model ternama nan cantik. Selain itu, di berbagai iklan baik di televisi, web, hingga portal berita membagikan informasi seputar cara memutihkan wajah dengan krim pencerah. Hal ini juga dimanfaatkan oleh produsen kosmetik untuk menciptakan berbagai produk kecantikan yang mengklaim dapat memutihkan kulit secara instan. Padahal sesuatu yang diperoleh secara instan tentu saja akan memberikan efek yang membahayakan bagi kulit.

Krim pemutih yang banyak ditawarkan adalah krim yang digunakan untuk mencerahkan / merubah warna kulit yang tidak diinginkan. Krim pemutih biasanya mengandung pigmen putih untuk menutupi kulit agar konsumen merasa kulitnya menjadi lebih putih, padahal sebenarnya kulit terlihat lebih putih efek dari pelapisan pigmen putih pada lapisan terluar kulit dan tidak ada pengurangan pada kadar pigmen kulit yang sebenarnya. Agen pencerah kulit (whitening agents) merupakan bahan / kombinasi bahan yang mengganggu tahap dari jalur melanogenesis, transfer melanin / deskuamasi yang menghasilkan penurunan pigmentasi pada permukaan kulit (depigmentasi). Bahan yang biasa digunakan dalam krim pemutih adalah inhibitor tirosinase (hidrokuinon dan turunannya, arbutin, asam kojat), ekstrak tumbuhan, antioksidan, vitamin (A, B, C, E), peptida, alpha dan beta asa hidroksil dan turunannya (AHA). Salah satu bahan yang masih banyak ditemukan digunakan untuk mencerahkan kulit adalah senyawa Hidrokinon.

Hidrokuinon atau 1,4-Dihydroxybenzene dengan rumus molekul C6H6O2 dengan berat molekul 110,11. Hidrokuinon memiliki bentuk seperti jarum halus berwarna putih, mudah larut dalam air, alkohol, eter dan memiliki sifat mudah menjadi gelap apabila terkena paparan cahaya dan udara. Hidrokuinon dalam bentuk krim banyak digunakan untuk menghilangkan bercak hitam pada wajah karena hidrokuinon mampu mengelupas kulit bagian luar dan menghambat pembentukan melanin yang membuat kulit tampak hitam. Selain itu, hidrokuinon juga digunakan pada kosmetik karena memiliki sifat sebagai antioksidan dan sebgai depigmenting agent (zat untuk mengurangi warna gelap pada kulit). Hidrokuinon juga dapat digunakan sebagai bahan pengoksidasi pewarna rambut dan penghambat polimerisasi dalam lem untuk pewarna kuku artifisial.

Penggunaan Hidrokinon dilarang dalam kosmetik sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 18 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Hal ini dikarenakan efek samping penggunaan hidrokuinon pada kulit adalah iritasi, kulit menjadi merah / eritema dan rasa terbakar. Efek tersebut akan terjadi apabila pemakaian hidrokuinon dalam konsentrasi tinggi yaitu diatas 4%. Pemakaian hidrokuinon dengan konsentrasi dibawah 2% dalam jangka waktu lama atau digunakan secara terus menerus akan menyebabkan leukoderma kontak dan okronosis eksogen. Selain itu, terdapat bukti bahwa hidrokuinon dapat menyebabkan kanker pada tikus setelah pemberian oral dan dapat menyebabkan okronosis (kulit gelap dan noda hitam) apabila dioleskan pada kulit. 

Sepanjang Juni 2020 hingga September 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menemukan sebanyak 72 produk berbahaya yang beredar di pasaran. 18 diantaranya merupakan produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang atau berbahaya dimana salah satunya adalah Hidrokinon.

Efek samping yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik yang mengandung hidrokinon sangat berbahaya. Sehingga untuk mendapatkan wajah cerah alami, gunakanlah kosmetik yang telah terdaftar di Badan POM dengan Nomor Ijin Edar resmi. Jangan tergiur dengan efek instan yang memutihkan kulit. Pola hidup sehat dengan pola tidur teratur, minum air putih yang cukup serta rajin mencuci muka akan sangat membantu untuk memperoleh kulit cerah alami secara natural. Memiliki kulit wajah cerah alami memang menjadi idaman hampir setiap wanita. Namun tetap pastikan untuk memperolehnya dengan cara yang aman dan tidak merusak kulit. Ingat Cek KLIK bila membeli kosmetik ( Cek Kemasan, Label, Ijin Edar dan Kedaluwarsa). (RIA/EK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Kupas Tuntas Standar Pelayanan Publik BBPOM di Denpasar”

Pencapaian Balai Besar POM di Denpasar sebagai Unit Pelayanan Publik dengan Predikat Pelayanan Prima tentunya tidak mudah, pasti melewati beberapa perjalanan panjang, kinerja, kreatifitas dan tentunya inovasi yang menjangkau dan menjawab kebutuhan pelanggan atau masyarakat. Pelayanan sepenuh hati dengan motto 5 S (Sambut dengan senyum dan salam didasari semangat melayani untuk member solusi) merupakan acuan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.   Kali ini RUBRIK Si OMA akan mengupas tuntas Standar pelayanan Publik Balai Besar POM di Denpasar yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan dan memenuhi Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.    Apa sih Standar Pelayanan Publik Si OMA : Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji p...

BBPOM EDUKASI PELAKU USAHA UMKM UNTUK DAFTARKAN PRODUK

Gianyar, tepatnya di The Mansion Ubud, tim pameran dan KIE BBPOM di Denpasar kembali mengedukasi UMKM obat tradisional, kosmetik dan makanan olahan. Acara pameran dan sarasehan UMKM pada hari Minggu, 12 Desember 2021 ini digagas untuk memfasilitasi usaha mikro kecil dan menengah untuk bangkit ditengah pandemi.  Pengusaha pengusaha muda hadir penuh semangat mendapatkan edukasi tentang banyak hal terkait usaha, produk, packaging, dan juga tata cara registrasi dan memperoleh ijin edar di Badan POM yang disampaikan oleh plt. Kepala BBPOM di Denpasar, Dra. Ni Putu Teny Desyani, Apt.  Hadir juga mengedukasi KADIN dan HIPMI Kab Gianyar.  Wakil Ketua Bidang UMKM, Genta menyampaikan rasa terimakasih atas bimbingan dan arahan dari BBPOM Di Denpasar kepada UMKM  yang ada di Bali, hingga beberapa telah mendapatkan Nomor Ijin Edar untuk legasisasi produk.  Pada kesempatan yang sama tim pameran BBPOM di Denpasar juga tak henti mengedukasi UMKM tentang pentingnya mutu dan keam...

Profil Berita Layanan Regulasi PPID Pengaduan & Konsultasi Informasi Publik Galeri PORPALA (Lapor Kepala) Media Sosial SINERGI BBPOM DENPASAR DAN TOKOH MASYARAKAT: EDUKASI MASYARAKAT DI DESA PEJUKUTAN NUSA PENIDA UNTUK CERDAS KONSUMSI OBAT DAN MAKANAN

Dalam upaya meningkatkan wawasan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan Obat dan Makanan, Balai Besar POM di Denpasar kembali menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), kali ini bertempat di Desa Pejukutan Nusa Penida Kabupaten Klungkung. Bersinergi dengan tokoh masyarakat Anggota Komisi IX DPR RI, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun masyarakat yang lebih cerdas, kritis, dan bijak dalam memilih produk yang dikonsumsi. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Anggota Komisi IX DPR RI Ibu Tutik Kusuma Wardhani, S.E., M.M., M.Kes. yang menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kesehatan melalui konsumsi produk yang aman.  Selanjutnya pada sambutan berikutnya, Plt. Kepala BBPOM di Denpasar, Made Ery Bahari Hantana, S.Si., Apt.  menjelaskan secara komprehensif mengenai tujuan kegiatan KIE dan peran BPOM dalam mengawasi produk yang beredar di masyarakat. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam Pengawasan Oba...