Langsung ke konten utama

BPOM Laksanakan Asistensi Regulatori Cara Pembuatan Obat yang Baik Unit Transfusi Darah di Bali

Saat ini terdapat kurang lebih 60.000 liter plasma yang terbuang setiap tahunnya, karena tidak digunakan. Seharusnya plasma itu dapat diolah (dilakukan fraksionasi plasma) menjadi berbagai produk darah antara lain Human Albumin, Faktor VIII, Faktor IX, IgG, dll. Untuk dapat difraksionasi, plasma tersebut harus memenuhi standar GMP (Good Manufacturing Product) atau CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik). Oleh karena itu  perlu dilakukan peningkatan dan pembenahan kualitas plasma tersebut. Peningkatan kualitas mulai dari penanganan donor, pengolahan hingga proses distribusi.

Badan POM memiliki wewenang pengawasan dalam rangka izin penyelenggaraan UTD ( Unit Transfusi Darah) dan implementasi CPOB di UTD penyedia bahan baku fraksionasi plasma.  Implementasi CPOB dan pengawasan terhadap sarana UTD perlu ditingkatkan untuk mempercepat kecukupan suplai plasma yang aman dan berkualitas dalam mendukung industri fraksionasi plasma.

Hari Senin-Selasa tanggal 27-28 Juni 2022, Tim dari Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan POM yang diwakili oleh Ibu Wahyuni Wulandari dan Nurul Hilalussodik Al Fauzani,  bersama dengan 2 orang sub Koordinator dari BBPOM Di Denpasar yaitu Ni Made Aggasari dan Luh Gede Ratna Dewi Indrayati, melaksanakan asistensi regulatori CPOB terhadap fasilitas UDD (Unit Donor Darah) PMI Provinsi  Bali dalam rangka persiapan pemenuhan persyaratan untuk sertifikasi CPOB. Acara berjalan tertib dan lancer dan berupaya untuk peningkatan penanganan donor darah kedepannya. (Angga/EK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Kupas Tuntas Standar Pelayanan Publik BBPOM di Denpasar”

Pencapaian Balai Besar POM di Denpasar sebagai Unit Pelayanan Publik dengan Predikat Pelayanan Prima tentunya tidak mudah, pasti melewati beberapa perjalanan panjang, kinerja, kreatifitas dan tentunya inovasi yang menjangkau dan menjawab kebutuhan pelanggan atau masyarakat. Pelayanan sepenuh hati dengan motto 5 S (Sambut dengan senyum dan salam didasari semangat melayani untuk member solusi) merupakan acuan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.   Kali ini RUBRIK Si OMA akan mengupas tuntas Standar pelayanan Publik Balai Besar POM di Denpasar yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan dan memenuhi Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.    Apa sih Standar Pelayanan Publik Si OMA : Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji p...

Sinergi Kuat BBPOM di Denpasar dan Pemkot Denpasar, Percepatan Program Keamanan Pangan Berbasis Komunitas Didukung Penuh

  Balai Besar POM di Denpasar   terus memperkuat komitmennya dalam melindungi masyarakat melalui Pengawasan Obat dan Makanan dengan mengedepankan kolaborasi lintas sektor. Hal ini tercermin dalam kegiatan audiensi Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan Berbasis Komunitas yang dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026 di Kantor Wali Kota   Denpasar . Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Denpasar,  I Kadek Agus Arya Wibawa , yang didampingi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Denpasar. Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala BBPOM di Denpasar,  Made Ery Bahari Hantana , memaparkan Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan Berbasis Komunitas yang diinisiasi oleh  Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia . Program...

BBPOM di Denpasar Pastikan Takjil Ramadan di Tabanan Aman Dikonsumsi

  Tabanan – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat selama bulan suci Ramadan melalui kegiatan pengawasan bersama dengan lintas sektor Kabupaten Tabanan terhadap pangan buka puasa. Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2026 di kawasan Masjid Agung Tabanan yang dipimpin langsung oleh pelaksana tugas Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Made Ery B Hantana, menyasar para pedagang takjil yang menjajakan berbagai jenis makanan berbuka puasa. Dalam kegiatan tersebut, petugas BBPOM melakukan pengambilan dan pengujian sampel secara langsung di lapangan, bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tabanan. Sebanyak 24 sampel takjil telah diuji menggunakan metode uji cepat (rapid test) untuk mendeteksi kandungan bahan berbahaya yang dilarang dalam pangan, seperti boraks, formalin, dan pewarna tekstil. Berdasarkan hasil pengujian, seluruh sampel...