Saat ini terdapat kurang lebih 60.000 liter plasma yang terbuang setiap tahunnya, karena tidak digunakan. Seharusnya plasma itu dapat diolah (dilakukan fraksionasi plasma) menjadi berbagai produk darah antara lain Human Albumin, Faktor VIII, Faktor IX, IgG, dll. Untuk dapat difraksionasi, plasma tersebut harus memenuhi standar GMP (Good Manufacturing Product) atau CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik). Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan dan pembenahan kualitas plasma tersebut. Peningkatan kualitas mulai dari penanganan donor, pengolahan hingga proses distribusi.
Badan POM memiliki wewenang pengawasan dalam rangka izin penyelenggaraan UTD ( Unit Transfusi Darah) dan implementasi CPOB di UTD penyedia bahan baku fraksionasi plasma. Implementasi CPOB dan pengawasan terhadap sarana UTD perlu ditingkatkan untuk mempercepat kecukupan suplai plasma yang aman dan berkualitas dalam mendukung industri fraksionasi plasma.
Hari Senin-Selasa tanggal 27-28 Juni 2022, Tim dari Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan POM yang diwakili oleh Ibu Wahyuni Wulandari dan Nurul Hilalussodik Al Fauzani, bersama dengan 2 orang sub Koordinator dari BBPOM Di Denpasar yaitu Ni Made Aggasari dan Luh Gede Ratna Dewi Indrayati, melaksanakan asistensi regulatori CPOB terhadap fasilitas UDD (Unit Donor Darah) PMI Provinsi Bali dalam rangka persiapan pemenuhan persyaratan untuk sertifikasi CPOB. Acara berjalan tertib dan lancer dan berupaya untuk peningkatan penanganan donor darah kedepannya. (Angga/EK)
Komentar
Posting Komentar