Penulis : Ni Putu Ekayani, S.L., S.Si., Apt., M.Biomed.
PFM Ahli Madya BBPOM di Denpasar
Sumber : 1. Per MenPAN RB No 17 tahun 2017 tentang pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan
publik
2. PerBPOM 27 tahun 2018
3.
SK Kepala Balai Besar POM di Denpasar Nomor HM.11.01.17A5.05.21.102 tentang
perubahan atas surat keputusan Kepala BBPOM di Denpasar Nomor
KP.11.0T.01.03.116.08.20.1.1933 Tentang Standar Pelayanan Publik BBPOM di
Denpasar
Pelayanan Publik berkualitas adalah
ekspektasi dari masyarakat terhadap setiap layanan yang diperoleh baik dari
instansi pemerintah maupun swasta. BBPOM di Denpasar senantiasa berupaya meningkatkan
kualitas dan inovasi pelayanan publik yang dilaksanakan secara berkala sesuai
kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik
dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap BBPOM di Denpasar
dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan
masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Target
yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini
adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik di BBPOM di Denpasar menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih aman,
dan lebih mudah dijangkau serta meningkatnya indeks kepuasan masyarakat.
Balai Besar POM di Denpasar memiliki
4 jenis layanan publik yang dituangkan dalam Standar Pelayanan Publik BBPOM di
Denpasar yaitu : Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Penerbitan Surat
Keterangan Impor ( SKI), Layanan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE),
serta Pelayanan Pengujian Obat dan Makanan. Keempat Jenis layanan tersebut
memiliki time line atau waktu
pelayanan yang telah diatur dalam Standar Pelayanan. Untuk Layanan Pengaduan Obat dan Makanan akan ditindak lanjut maksimal
selama 10 hari dan atau lebih
apabila membutuhkan penindakan yang lebih signifikan. untuk Surat Keterangan Impor yang secara
nasional memiliki time line 8 Jam,
oleh pelaksana layanan BBPOM di Denpasar diselesaikan maksimal selama 4 Jam, hal ini adalah bentuk inovasi
pelayanan public yang dipercepat dan memenuhi ekspektasi pelanggan. Permohonan pengajuan penerbitan Surat Keterangan Ekspor bagi Eksportir Obat dan Makanan, diterbitkan dalam
jangka waktu maksimal 2 hari.
Layanan Surat Keterangan Ekspor dan Impor ini dilaksanakan secara on line di sistem e-bpom.pom.go.id. Untuk Layanan Pengujian produk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik
dan makanan di Laboratorium Pengujian BBPOM di Denpasar, untuk melakukan
registrasi dalam rangka memperoleh ijin edar di Badan POM, memiliki time
line minimal 1 hari dan maksimal 19 hari. Biaya Pelayanan untuk
Pengujian berkisar dari harga 30.000 sampai 5.500.000, biaya pelayanan SKI
senilai 100.000 serta biaya penilaian SKE sebesar 50.000 serta untuk permintaan
informasi dan penyampaian pengaduan tidak dikenakan biaya atau gratis.
Selama ini Balai Besar POM di Denpasar
juga telah memiliki Maklumat Pelayanan
yang berpedoman pada Maklumat Pelayanan Badan POM serta dimodifikasi sesuai
dengan kebutuhan masyarakat/ pelanggan BBPOM di Denpasar. Dibuat pula inovasi
pelayanan publik yang memiliki Bahasa dan Tulisan aksara Bali yang sering
digunakan masyarakat dan pelaku usaha UMKM di Bali. Adapun Maklumat Pelayanan
BBPOM di Denpasar tersebut adalah : “ Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai
dengan standar pelayanan yang ditetapkan serta apabila tidak menepati, kami
siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Budaya Pelayanan Prima di BBPOM di
Denpasar dilaksanakan dengan mengacu pada hal hal seperti ;
sosialisasi/pelatihan berupa kode etik dank kode perilaku, estetika, capacity building dalam upaya penerapan
budaya pelayanan prima; memiliki informasi tentang pelayanan yang mudah diakses
melalui berbagai media; seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube,
Televisi, Media Cetak dll. ; memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian
kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar; memiliki
sarana layanan terpadu/terintegrasi; melakukan inovasi pelayanan. Sebagai upaya
untuk menjadikan suatu kebiasaan/habbits positif bagi peningkatan pelayanan,
BBPOM di Denpasar menerapkan motto 5 s yang direalisasikan dalam bentuk lagu Pelayanan Publik BPOM 5 S
Sebagai Evaluasi terhadap Pelayanan
Publik yang telah dilaksanakan, BBPOM di Denpasar juga melaksanakan Survei
Kepuasan Masyarakat secara manual dan juga melalui Google Form melalui link bit.ly/skmbbpomdps. Hasil Survei dikemas dalam
bentuk IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) yang semakin baik setiap bulan dengan
nilai IKM bulan Mei 2022 adalah 88,84% dengan analisis kategori sangat Baik.
Saran dan masukan dalam survey kepuasan masyarakat juga dibahas dalam forum
konsultasi publik dengan mengundang pelaku usaha, tokoh masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, akademisi, dunia usaha, dll. BBPOM di Denpasar berkomitmen
senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas dan prima kepada masyarakat sesuai
dengan hasil yang telah dicapai pada tahun ini yaitu Pelayanan Prima dengan
Indeks Pelayanan Publik sebesar, 4.66 dilingkungan kelembagaan Badan POM. Prestasi spektakuler yang diraih Balai Besar
POM di Denpasar sepanjang tahun 2021 adalah Anugerah Raksa Nugraha Indonesian
Costumer Protection Award dengan Kategori
Gold dari Badan perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia dan Pelayanan Prima dari Kementerian
pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang secara langsung
diserahkan oleh Tjahjo Kumolo pada 8 Maret 2022 di Jakarta.
Pelayanan Publik BBPOM di Denpasar
terus berproses untuk berinovasi dalam mempermudah serta mempercepat pelayanan
dan juga menjaga kemurnian untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (
WBBM). Beberapa inovasi tersebut yang terbaru diantaranya ; Biji Pare ( Biaya
Uji Parameter Registrasi), Sujoli ( Surat Permohonan Uji On Line), VITOR VOTER
( Video Tutorial Volume Terpindahkan) dan masih banyak lagi inovasi inovasi
lainnya.
Komitmen BBPOM di Denpasar sebagai
Wilayah Bebas dari Korupsi menjadikan acuan dari pelaksana layanan untuk tidak
menerima Gratifikasi, menjaga tidak adanya Pungli dan menjamin tidak terjadi
Korupsi. Kedepannya menjadikan BBPOM di Denpasar sebagai Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani.
Komentar
Posting Komentar