Berbagai produk pangan, obat, kosmetik, suplemen kesehatan dengan mudah kita jumpai di pasaran. Banyaknya penjualan on line saat ini juga harus meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Karena banyak produk produk yang dijual yang tidak memiliki ijin edar, hal ini tantangan yang sangat besar untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha dalam memperoleh ijin edar produknya untuk menjamin keamanan dan mutu. Demikian disampaikan Kepala BBPOM di Denpasar saat membuka acara Edukasi UMKM Obat Tradisional, Kosmetik, Pangan Olahan dan Suplemen Kesehatan, Senin, 21 Maret 2022.
Sebanyak 30 orang peserta pelaku UMKM hadir di Aula BBPOM di Denpasar untuk memperoleh materi terkait Tata Cara Pendaftaran/Notifikasi Kosmetik, yang disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan, Tata Cara Pendaftaran Pangan Olahan yang disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi INFOKOM, Luh Putu Witariathi dan Pendaftaran Obat Tradisional serta Kuasi yang disampaikan oleh PFM Madya BBPOM di Denpasar, Ni Putu Ekayani yang juga merupakan pencetus Inovasi BINA KUBIS (Membina Inkubator Bisnis Universitas). BINA KUBIS terlahir karena besarnya dampak pariwisata terhadap perekonomian masyarakat, sehingga benyak beralih dan memilih usaha produksi pangan olahan, kosmetik dan obat tradisional. Pelaku usaha UMKM ini banyak berasal dari binaan inkubator bisnis universitas.
BBPOM di Denpasar akan senantiasa mengedukasi dan melakukan pendampingan kepada pelaku usaha UMKM, sesuai dengan regulasi yang ada di Negara tercinta ini (EKA).
BBPOM di Denpasar

_.jpeg)
Komentar
Posting Komentar