Saat ini terdapat kurang lebih 60.000 liter plasma yang terbuang setiap tahunnya, karena tidak digunakan. Seharusnya plasma itu dapat diolah (dilakukan fraksionasi plasma) menjadi berbagai produk darah antara lain Human Albumin, Faktor VIII, Faktor IX, IgG, dll. Untuk dapat difraksionasi, plasma tersebut harus memenuhi standar GMP ( Good Manufacturing Product ) atau CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik). Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan dan pembenahan kualitas plasma tersebut. Peningkatan kualitas mulai dari penanganan donor, pengolahan hingga proses distribusi. Badan POM memiliki wewenang pengawasan dalam rangka izin penyelenggaraan UTD ( Unit Transfusi Darah) dan implementasi CPOB di UTD penyedia bahan baku fraksionasi plasma. Implementasi CPOB dan pengawasan terhadap sarana UTD perlu ditingkatkan untuk mempercepat kecukupan suplai plasma yang aman dan berkualitas dalam mendukung industri fraksionasi plasma. Hari Senin-Selasa tanggal 27-28 Juni 2022...