BBPOM di Denpasar senantiasa berupaya meningkatkan kualitas
dan inovasi pelayanan publik di BBPOM di Denpasar dilaksanakan secara berkala
sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik
dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap BBPOM di Denpasar
dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan
masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Target
yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini
adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik di BBPOM di Denpasar menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih aman,
dan lebih mudah dijangkau serta meningkatnya indeks kepuasan masyarakat.
Balai Besar POM di Denpasar memiliki 3 jenis layanan publik
yang dituangkan dalam Standar Pelayanan Publik BBPOM di Denpasar yaitu : Pelayanan
Informasi dan Pengaduan, Peayanan Surat Keterangan Impor/Surat Keterangan
Ekspor (SKI/SKE), serta Pelayanan Pengujian Obat dan Makanan. Ketiga Jenis layanan
tersebut memiliki time line atau
waktu pelayanan yang telah diatur dalam Standar Pelayanan. Untuk Layanan Pengaduan Obat dan Makanan akan
ditindak lanjut maksimal selama 10 hari
dan atau lebih apabila membutuhkan penindakan yang lebih signifikan. untuk Surat Keterangan Impor diselesaikan
maksimal selama 8 Jam dari
permohonan pengajuan pelanggan Surat
Keterangan Ekspor bagi Eksportir
Obat dan Makanan diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 2 hari. Layanan SKI/SKE ini dilaksanakan secara on line di sistem e-bpom.pom.go.id.
Untuk Layanan Pengujian produk di
Laboratorium Pengujian BBPOM di Denpasar, untuk melakukan registrasi dalam
rangka memperoleh ijin edar di Badan POM, memiliki time line minimal 2 hari dan
maksimal 19 hari. Biaya Pelayanan untuk Pengujian berkisar dari harga 30.000
sampai 5.500.000, biaya pelayanan SKI senilai 100.000 serta biaya penilaian SKE
sebesar 50.000 serta untuk permintaan informasi dan penyampaian pengaduan tidak
dikenakan biaya atau gratis.
Selama ini Balai Besar POM di denpasar juga telah memiliki Maklumat Pelayanan yang berpedoman pada
Maklumat Pelayanan Badan POM serta dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan
masyarakat/ pelanggan BBPOM di Denpasar. Dibuat pula inovasi pelayanan publik
yang memiliki Bahasa dan Tulisan aksara Bali yang sering digunakan masyarakat
dan pelaku usaha UMKM di Bali. Adapun Maklumat Pelayanan BBPOM di Denpasar
tersebut adalah : “ Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar
pelayanan yang ditetapkan dan menerapkan motto 5 S ( Sambut, Senyum, Salam,
Semangat, Solusi), serta apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Budaya Pelayanan Prima di BBPOM di Denpasar dilakukan dengan
mengacu pada hal hal seperti ; sosialisasi/pelatihan berupa kode etik dank ode
perilaku, estetika, capacity building
dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima; memiliki informasi tentang
pelayanan yang mudah diakses melalui berbagai media; seperti Facebook, Twitter,
Instagram, Youtube, Televisi, Media Cetak dll. ; memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana
layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak
sesuai standar; memiliki sarana layanan terpadu/terintegrasi; melakukan inovasi
pelayanan. Sebagai upaya untuk menjadikan suatu kebiasaan/habbits positif bagi
peningkatan pelayanan, BBPOM di Denpasar menerapkan motto 5 s yang
direalisasikan dalam bentuk lagu
Pelayanan Publik BPOM 5 S
Sebagai Evaluasi terhadap Pelayanan Publik yang telah
dilaksanakan, BBPOM di Denpasar juga melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat
secara manual dan juga melalui Google Form. Hasil Survei dikemas dalam bentuk
IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) yang semakin baik setiap bulan dengan nilai
IKM bulan Juni sebesar 92.13% dengan analisis kategori Sangat Baik. BBPOM di
Denpasar berkomitmen senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas dan prima
kepada masyarakat. (Ekayani)
BBPOM di Denpasar
Komentar
Posting Komentar