Langsung ke konten utama

BBPOM di Denpasar Melayani Sepenuh Hati, Menuju Pelayanan Prima




BBPOM di Denpasar senantiasa berupaya meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik di BBPOM di Denpasar dilaksanakan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap BBPOM di Denpasar dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik di BBPOM di Denpasar  menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau serta meningkatnya indeks kepuasan masyarakat.

Balai Besar POM di Denpasar memiliki 4 jenis layanan publik yang dituangkan dalam Standar Pelayanan Publik BBPOM di Denpasar yaitu : Pelayanan Informasi dan Pengaduan, Peayanan Surat Keterangan Impor (SKI), Surat Keterangan Ekspor (SKE), serta Pelayanan Pengujian Obat dan Makanan. Keempat Jenis layanan tersebut memiliki time line atau waktu pelayanan yang telah diatur dalam Standar Pelayanan. Untuk Layanan Pengaduan Obat dan Makanan akan ditindak lanjut maksimal selama 10 hari dan atau lebih apabila membutuhkan penindakan yang lebih signifikan. untuk Surat Keterangan Impor diselesaikan maksimal selama 4 Jam dari permohonan pengajuan pelanggan Surat Keterangan Ekspor bagi  Eksportir Obat dan Makanan diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 2 hari. Layanan SKI dan SKE ini dilaksanakan secara on line di sistem e-bpom.pom.go.id. Untuk Layanan Pengujian produk di Laboratorium Pengujian BBPOM di Denpasar, untuk melakukan registrasi dalam rangka memperoleh ijin edar di Badan POM, memiliki time line minimal 2 hari dan maksimal 19 hari. Biaya Pelayanan untuk Pengujian berkisar dari harga 30.000 sampai 5.500.000, biaya pelayanan SKI senilai 100.000 serta biaya penilaian SKE sebesar 50.000 serta untuk permintaan informasi dan penyampaian pengaduan tidak dikenakan biaya atau gratis.

Selama ini Balai Besar POM di denpasar juga telah memiliki Maklumat Pelayanan yang berpedoman pada Maklumat Pelayanan Badan POM serta dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat/ pelanggan BBPOM di Denpasar. Dibuat pula inovasi pelayanan publik yang memiliki Bahasa dan Tulisan aksara Bali yang sering digunakan masyarakat dan pelaku usaha UMKM di Bali. Adapun Maklumat Pelayanan BBPOM di Denpasar tersebut adalah : “ Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan menerapkan motto 5 S ( Sambut, Senyum, Salam, Semangat, Solusi), serta apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Budaya Pelayanan Prima di BBPOM di Denpasar dilakukan dengan mengacu pada hal hal seperti ; sosialisasi/pelatihan berupa kode etik dan  kode perilaku, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima; memiliki informasi tentang pelayanan yang mudah diakses melalui berbagai media; seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube, Televisi, Media Cetak dll. ; memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar; memiliki sarana layanan terpadu/terintegrasi; melakukan inovasi pelayanan. Sebagai upaya untuk menjadikan suatu kebiasaan/habbits positif bagi peningkatan pelayanan, BBPOM di Denpasar menerapkan motto 5 s yang direalisasikan dalam bentuk lagu Pelayanan Publik BPOM 5 S

Sebagai Evaluasi terhadap Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan, BBPOM di Denpasar juga melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat secara manual dan juga melalui Google Form. Hasil Survei dikemas dalam bentuk IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) yang semakin baik setiap bulan dengan nilai IKM tahun 2020 sebesar 89,28 % dengan analisis kategori Sangat Baik. BBPOM di Denpasar berkomitmen senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas dan prima kepada masyarakat. Perolehan predikat Pelayanan Prima adalah prestasi pelayanan publik di tahun 2020 oleh Badan POM dan Pelayanan dengan Kategori Sangat Baik dengan Indeks 4.50. Tambahan Pelayanan terbaru yang kami persembahkan adalah video pelayanan public dengan bahasa pengisyarat untuk pelanggan Tuna Rungu Wicara dan juga hurup Braile untuk pelanggan Tuna Netra. Komitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat menjadi jiwa Balai besar POM di Denpasar (Ekayani).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“Kupas Tuntas Standar Pelayanan Publik BBPOM di Denpasar”

Pencapaian Balai Besar POM di Denpasar sebagai Unit Pelayanan Publik dengan Predikat Pelayanan Prima tentunya tidak mudah, pasti melewati beberapa perjalanan panjang, kinerja, kreatifitas dan tentunya inovasi yang menjangkau dan menjawab kebutuhan pelanggan atau masyarakat. Pelayanan sepenuh hati dengan motto 5 S (Sambut dengan senyum dan salam didasari semangat melayani untuk member solusi) merupakan acuan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.   Kali ini RUBRIK Si OMA akan mengupas tuntas Standar pelayanan Publik Balai Besar POM di Denpasar yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan dan memenuhi Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.    Apa sih Standar Pelayanan Publik Si OMA : Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji p...

BPOM-Disperindag Kota Denpasar Bersama Bersinergi Wujudkan Keamanan Pangan

Denpasar - Bersama bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan keamanan pangan di kota Denpasar. Demikian tercetus saat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Ibu Sri Sutari di Kantor DisPerindag kota Denpasar, Lumintang Senin, 11 Juli 2022.  Topik hangat kembali dibahas terkait SK Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Denpasar. Dalam Tim Koordinas, BBPOM dan Disperindag punya peran besar dalam mencegah penjualan produk produk yang tidak memenuhi syarat seperti obat dan makanan ilegal. Selama ini Disperindag Kota Denpasar sangat intensif membina pasar pasar untuk tempat dilaksanakan sekolah pasar. Sebagai sekolah harus cerdas memilih produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan makanan yang akan dijual dan dikonsumsi. Langkah kongkret yang dilaksanakan, bersinergi membangun Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas yang aktif untuk mengurangi dan mencegah adanya bahan berbahaya pada pangan y...

BBPOM di Denpasar Sidak Pangan Buka Puasa di Badung

Badung -Senin, 19 April 2021, Tim Operasional Laboratorium Keliling melaksanakan pengawasan makanan berbuka puasa di Kabupaten Badung, tepat berlokasi di pedagang takjil area perumahan Dalung Permai, Kabupaten Badung. Tim BBPOM di Denpasar didampingi oleh lintas sektor atau OPD terkait Kabupaten Badung diantaranya ; Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung. Pangan buka puasa yang disampling sebanyak 15 jenis terdiri dari kolak, bijik, bakso, kerupuk beras, tahu, pepes ikan, dll. Hasil pengujian menggunakan Rapid Test Kit menunjukkan hasil semua makanan buka puasa yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya. Pada kesempatan kali ini, Tim BBPOM di Denpasar yang dikoordinir oleh Koordinator substansi Informasi dan Komunikasi, Luh Putu Witariathi, menyampaikan bahwa makanan yang dijual kian tahun sudah mulai menunjukkan perubahan kearah yang lebih baik dan semakin aman. Ibu Wita sangat mengapresias...